Sejarah Pendirian Ubhara Surabaya
Perguruan Tinggi merupakan salah satu pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanggung jawab penyelenggaraan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah, namun juga menjadi tugas dan tanggung jawab setiap warga negara, organisasi dan lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berkaitan dengan tanggung jawab tersebut, maka pada tahun 1982 Kadapol X Jatim menerbitkan Surat Perintah No. Pol. : Sprin/59M/1982 tanggal 8 Juni 1982 tentang Perintah untuk mendirikan Yayasan Semeru sebagai Badan Hukum Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Universitas Bhayangkara Surabaya. Realisasinya, dengan Akta Notaris R. Soebiono Danoesastro nomor 114 tanggal 19 Juni 1982 didirikan Yayasan Semeru sekaligus dinyatakan pendirian Universitas Bhayangkara Surabaya yang dikelola atau diselenggarakan oleh Yayasan Semeru. Universitas Bhayangkara Surabaya terdaftar di Kemendikbud Rl sejak tahun 1984 sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor : 0510/0/1984 tanggal 30 Oktober 1984 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada Fakultas/Jurusan Dalarn Lingkungan Universitas Bhayangkara di Surabaya.
Sesuai kebijakan pimpinan Polri bahwa Yayasan Brata Bhakti (YBB) merupakan satu-satunya Badan Sosial atau Yayasan di lingkungan Polri, maka berdasarkan Akta Berita Acara nomor 23 tanggal 15 Nopember 1988, telah diputuskan dan ditetapkan bahwa "Yayasan Semeru" berubah menjadi "Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur" dan merupakan Badan Hukum yang berdiri sendiri.
Perubahan Anggaran Dasar YBB Polri dengan Akta Notaris Ny. SP. Heany Shidki, SH nomor 110 tahun 1994 tanggal 17 Januari 1994, Organisasi YBB Polri dari Pusat sampai Daerah (Polda) yang semula merupakan Badan Hukum yang terpisah, berubah menjadi satu kesatuan Badan Hukum dari Pusat sampai Daerah dengan satu Anggaran Dasar yang sama. YBB Polri Daerah Jatim (YBBDJ) mempunyai kedudukan sebagai Cabang dari YBB Pusat.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Melalui Akta Notaris Drs. Soegeng Santosa, SH, MH, nomor 16 tanggal 23 April 2004 "Yayasan Keluarga Besar Polri Brata Bhakti” (YBB Polri) berubah menjadi Yayasan Brata Bhakti, YBB Polri Daerah Jatim berubah menjadi YBB Daerah Jatim (YBBDJ) dan telah tercatat dalam daftar
Yayasan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor: C-HT.O1.09-36, Berita Negara Republik Indonesia nomor: 57 tanggal 16 Juli 2004, tambahan Lembaran Negara nomor: 146 tahun 2004.
Menghormati amanah para pendiri dan marwah Yayasan Semeru sebagai Pendiri dan Pengelola Universitas Bhayangkara Surabaya, dengan restu YBB Pusat, Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur (YBBDJ) merubah Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Anna Ekowati, SH, M.Kn nomor 1 Tanggal 2 Desember 2015 tentang perubahan Anggaran Dasar Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur (YBBDJ) yang menegaskan bahwa YBBDJ adalah Cabang YBB dan sebagai Pendiri dan Penyelenggara Ubhara Surabaya.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 296/KPT/1/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Bhayangkara Surabaya dari Yayasan Semeru menjadi Yayasan Brata Bhakti, maka untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan Universitas Bhayangkara Surabaya, YBB menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Brata Bhakti Nomor Skep/42/V/2019/YBB tanggal 29 Mei 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada YBB Daerah Jawa Timur sebagai Pelaksana Badan Penyelenggara Universitas Bhayangkara Surabaya. Dengan Pendelegasian wewenang ini, YBBDJ menjadi pelaksana langsung tugas sehari-hari Badan Penyelenggara Universitas Bhayangkara Surabaya.
Dengan demikian Universitas Bhayangkara Surabaya berdiri dengan jejak pendirian:
Sehingga sampai Bulan Januari 2024 telah memiliki 4 (empat) Fakultas dan 11 (sebelas) Prodi termasuk 2 (dua) Prodi Magister.
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Universitas Bhayangkara Surabaya
Berdasarkan Pasal 3 statuta UBHARA tahun 2020, UBHARA Surabaya memiliki
VISI
"Pada tahun 2030 Menjadi Perguruan Tinggi Swasta yang unggul dan kompetitif mampu memenuhi harapan masyarakat dan Polri".
Berdasarkan Pasal 4 statuta UBHARA tahun 2020, Misi UBHARA Surabaya adalah :
| 1. |
| Meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. |
| 2. |
| Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dosen, staf dan mahasiswa. |
| 3. |
| Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan. |
| 4. |
| Mengembangkan atmosfer akademik agar proses belajar mengajar lebih baik. |
| 5. |
| Mengembangkan budaya masyarakat ilmiah berbasis budaya tulis. |
| 6. |
| Mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dalam mewujudkan harkamtibmas, pelindung, pelayan, pengayom masyarakat dan penegak hukum. |
Berdasarkan Pasal 5 statuta UBHARA tahun 2020 Tujuan UBHARA Surabaya adalah :
| 1. |
| Mewujudkan pembangunan SDM yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBHARA Surabaya. |
| 2. |
| Mewujudkan pemutakhiran sistem dan metode pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas guna memenuhi kebutuhan pasar kerja. |
| 3. |
| Mewujudkan pengembangan program studi pada jenjang pendidikan Diploma, Sarjana, Pascasarjana yang signifikan dengan kebutuhan masyarakat Iuas dan kurikulum berbasis kompetensi sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. |
| 4. |
| Mewujudkan pengadaan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan yang memadai, sehingga memperlancar proses belajar mengajar dan mampu memberikan suasana belajar yang nyaman dan kondusif bagi dosen dan mahasiswa. |
| 5. |
| Mewujudkan dukungan bagi pelaksanaan tugas Polri khususnya Polda Jatim dalam bentuk kegiatan akademik, penelitian, pengembangan teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan tugas kepolisian serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri. |
| 6. |
| Mewujudkan kesejahteraan karyawan dan dosen UBHARA Surabaya sesuai standart kebutuhan hidup yang wajar berdasarkan kemampuan anggaran yang dimiliki Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur |
Berdasarkan pasal 6 statuta UBHARA Surabaya tahun 2020 Sasaran Pokok yang dikembangkan dalam rencana strategis UBHARA Surabaya tahun 2018-2022.
| a. |
| Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana belajar yang memenuhi standar kebijakan pendidikan tinggi. |
| b. |
| Menyediakan sumber daya tenaga pendidik yang mencukupi, berkualitas, kreatif dan inovatif sesuai tingkat kebutuhan dan bidang disiplin ilmu yang dikembangkan di UBHARA Surabaya. |
| c. |
| Mengembangkan sistem pendidikan dan kurikulum yang memiliki kebaikan sesuai (best of fitting) dengan kemajuan IPTEKS, kebutuhan masyarakat luas dan pengguna lulusan perguruan tinggi |
| d. |
| Memantapkan dan meningkatkan mutu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bermanfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan IPTEKS, masyarakat luas, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dunia usaha dan institusi Polri |
| e. |
| Meningkatkan mutu, kinerja dan pelayanan manajemen UBHARA Surabaya melalui pembinaan personil bagi kemajuan institusi dan kesejahteraan keluarga UBHARA Surabaya. |
Sasaran
Meningkatkan kualitas sarjana lulusan Universitas Bhayangkara Surabaya yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan orang lain, minimal mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh guna meningkatkan kualitas hidupnya dan memenuhi permintaan pasar tenaga kerja.
Kampus yang mampu memberikan pelayanan kepada dosen, staf dan mahasiswa dalam proses belajar mengajar sesuai harapan dan kemampuan yayasan.
Menyempurnakan sistem dan metode pembelajaran sehingga memenuhi standar yang ditentukan oleh Badan Akreditasi Nasional Dirjen Dikti Depdiknas.
Menyempurnakan sistem informasi terpadu, yang berkaitan dengan sub sistem informasi akademik, keuangan, personil, perlengkapan, mahasiswa, perpustakaan dan lain-lain yang terkait dengan operasional pendidikan.
Meningkatnya kesejahteraan dosen dan staf non edukatif demi meningkatkan kinerja perguruan tinggi sehingga mampu meningkatkan prestasi dan prestise Universitas Bhayangkara Surabaya.
Fungsi dan Tugas Pokok
Fungsi Pokok
Universitas Bhayangkara Surabaya mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan Akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan teknologi dan atau kesenian tertentu.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Universitas Bhayangkara Surabaya mempunyai fungsi:
Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi.
Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Melaksanakan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
Melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.
Tugas Pokok
Meningkatkan manajemen dan administrasi Universitas Bhayangkara Surabaya agar seluruh kegiatan dalam rangka mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan dengan baik.
Meningkatkan kinerja staf dosen maupun karyawan agar proses belajar mengajar dapat berdaya guna dan berhasilguna secara maksimal guna tercapainya academic atmosphere yang kondusif dan berkualitas.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM tenaga pengajar sesuai kemampuan dana yang ada agar produktivitas lulusan meningkat kualitasnya sesuai dengan permintaan kebutuhan tenaga kerja.
Melakukan upaya-upaya dalam segala bidang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi guna meningkatkan predikat akreditasi masing-masing jurusan atau program studi.
Menumbuhkan budaya meneliti di kalangan dosen maupun mahasiswa guna mendukung eksistensi perguruan tinggi sebagai pilar pengembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.
Meningkatkan kualitas penelitian di tingkat fakultas atau jurusan baik secara individu maupun kelompok.
Meningkatkan kegiatan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sesuai disiplin keilmuan yang dimiliki.
Membina dan meningkatkan hubungan dan kerjasama kelembagaan maupun non pendidikan, baik dalam maupun luar negri terutama dengan stakeholder yang bermanfaat bagi pengembangan Universitas Bhayangkara Surabaya.
Wawasan almamater
Wawasan Almamater adalah konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
Perguruan tinggi harus benar-benar merupakan lembaga ilmiah, sedangkan kampus merupakan masyarakat ilmiah.
Perguruan tinggi sebagai almamater (ibu asuh) merupakan suatu kesatuan yang bulat dan mandiri dibawah pimpinan Rektor sebagai pimpinan utama.
Keempat unsur Sivitas Akademika yakni pengajar, karyawan administrasi, mahasiwa serta alumnus harus manunggal dengan almamater berbakti kepadanya dan melalui almamater mengabdi pada rakyat, bangsa dan negara dengan jalan melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Keempat unsur Sivitas Akademika dalam upaya menegakkan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah dan kampus sebagai masyarakat ilmiah melaksanakan Tri Karya:
Tata krama pergaulan didalam lingkungan peguruan tinggi dan kampus didasarkan atas azas kekeluargaan serta menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup Pancasila.
Unsur dan Arti Lambang
Unsur Lambang
|
Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya 2022 - 2026
Irjen Pol. Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H.
Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya dari masa ke masa
No | Periode | Nama Rektor |
1 | 1982-1984 | Mayjen Pol. (P) Drs. H. Tjoek Soejono Soemoediredjo, MPA |
2 | 1985-1991 | Kolonel Pol (P) Drs. H. Lolotan Harahap, SH., MA |
3 | 1992-2000 | Kolonel Pol. (P) Drs. Buchori Nurhappy, SH., MBA, PhD |
4 | Pjs 2000 | AKBP (Purn) Sadjijono, SH, M.Hum |
5 | 2001-2006 | Brigjen Pol. (Purn) Supriyadi, WA, SH, SE, M.Si |
6 | Pjs 2006 | Kombes Pol. Hardy Bagoes, SH. |
7 | 2006 - 2014 | Brigjen Pol. (Purn) Dr. Drs. Suharto, SH, M.Hum. |
8 | 2014 - 2022 | Brigjen Pol. (Purn) Drs. Edy Prawoto, SH, M.H |
9 | 2022 - 2026 | Irjen Pol. (Purn) Drs. Anton Setiadji, SH., MH |
Struktur Organisasi