Aug 20 2015
about

Sejarah Pendirian Ubhara Surabaya

        Perguruan Tinggi merupakan salah satu pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanggung jawab penyelenggaraan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah, namun juga menjadi tugas dan tanggung jawab setiap warga negara, organisasi dan lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

          Berkaitan dengan tanggung jawab tersebut, maka pada tahun 1982 Kadapol X Jatim menerbitkan Surat Perintah No. Pol. : Sprin/59M/1982 tanggal 8 Juni 1982 tentang Perintah untuk mendirikan Yayasan Semeru sebagai Badan Hukum Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Universitas Bhayangkara Surabaya. Realisasinya, dengan Akta Notaris R. Soebiono Danoesastro nomor 114 tanggal 19 Juni 1982 didirikan Yayasan Semeru sekaligus dinyatakan pendirian Universitas Bhayangkara Surabaya yang dikelola atau diselenggarakan oleh Yayasan Semeru. Universitas Bhayangkara Surabaya terdaftar di Kemendikbud Rl sejak tahun 1984 sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor : 0510/0/1984 tanggal 30 Oktober 1984 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada Fakultas/Jurusan Dalarn Lingkungan Universitas Bhayangkara di Surabaya.

          Sesuai kebijakan pimpinan Polri bahwa Yayasan Brata Bhakti (YBB) merupakan satu-satunya Badan Sosial atau Yayasan di lingkungan Polri, maka berdasarkan Akta Berita Acara nomor 23 tanggal 15 Nopember 1988, telah diputuskan dan ditetapkan bahwa "Yayasan Semeru" berubah menjadi "Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur" dan merupakan Badan Hukum yang berdiri sendiri.

          Perubahan Anggaran Dasar YBB Polri dengan Akta Notaris Ny. SP. Heany Shidki, SH nomor 110 tahun 1994 tanggal 17 Januari 1994, Organisasi YBB Polri dari Pusat sampai Daerah (Polda) yang semula merupakan Badan Hukum yang terpisah, berubah menjadi satu kesatuan Badan Hukum dari Pusat sampai Daerah dengan satu Anggaran Dasar yang sama. YBB Polri Daerah Jatim (YBBDJ) mempunyai kedudukan sebagai Cabang dari YBB Pusat.

          Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Melalui Akta Notaris Drs. Soegeng Santosa, SH, MH, nomor 16 tanggal 23 April 2004 "Yayasan Keluarga Besar Polri Brata Bhakti” (YBB Polri) berubah menjadi Yayasan Brata Bhakti, YBB Polri Daerah Jatim berubah menjadi YBB Daerah Jatim (YBBDJ) dan telah tercatat dalam daftar

Yayasan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor: C-HT.O1.09-36, Berita Negara Republik Indonesia nomor: 57 tanggal 16 Juli 2004, tambahan Lembaran Negara nomor: 146 tahun 2004.

          Menghormati amanah para pendiri dan marwah Yayasan Semeru sebagai Pendiri dan Pengelola Universitas Bhayangkara Surabaya, dengan restu YBB Pusat, Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur (YBBDJ) merubah Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Anna Ekowati, SH, M.Kn nomor 1 Tanggal 2 Desember 2015 tentang perubahan Anggaran Dasar Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur (YBBDJ) yang menegaskan bahwa YBBDJ adalah Cabang YBB dan sebagai Pendiri dan Penyelenggara Ubhara Surabaya.

          Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 296/KPT/1/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Bhayangkara Surabaya dari Yayasan Semeru menjadi Yayasan Brata Bhakti, maka untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan Universitas Bhayangkara Surabaya, YBB menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Brata Bhakti Nomor Skep/42/V/2019/YBB tanggal 29 Mei 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada YBB Daerah Jawa Timur sebagai Pelaksana Badan Penyelenggara Universitas Bhayangkara Surabaya. Dengan Pendelegasian wewenang ini, YBBDJ menjadi pelaksana langsung tugas sehari-hari Badan Penyelenggara Universitas Bhayangkara Surabaya.

 

Dengan demikian Universitas Bhayangkara Surabaya berdiri dengan jejak pendirian:

 

Sehingga sampai Bulan Januari 2024 telah memiliki 4 (empat) Fakultas dan 11 (sebelas) Prodi termasuk 2 (dua) Prodi Magister.

 

Berdasarkan Pasal 3 statuta UBHARA tahun 2020, UBHARA Surabaya memiliki

VISI

"Pada tahun 2030 Menjadi Perguruan Tinggi Swasta yang unggul dan kompetitif mampu memenuhi harapan masyarakat dan Polri".

Berdasarkan Pasal 4 statuta UBHARA tahun 2020, Misi UBHARA Surabaya adalah :

 

1.

 

Meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

2.

 

Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dosen, staf dan mahasiswa.

 

3.

 

Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan.

 

4.

 

Mengembangkan atmosfer akademik agar proses belajar mengajar lebih baik.

 

5.

 

Mengembangkan budaya masyarakat ilmiah berbasis budaya tulis.

 

6.

 

Mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dalam mewujudkan harkamtibmas, pelindung, pelayan, pengayom masyarakat dan penegak hukum.

 

Berdasarkan Pasal 5 statuta UBHARA tahun 2020 Tujuan UBHARA Surabaya adalah :

 

1.

 

Mewujudkan pembangunan SDM yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBHARA Surabaya.

 

2.

 

Mewujudkan pemutakhiran sistem dan metode pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas guna memenuhi kebutuhan pasar kerja.

 

3.

 

Mewujudkan pengembangan program studi pada jenjang pendidikan Diploma, Sarjana, Pascasarjana yang signifikan dengan kebutuhan masyarakat Iuas dan kurikulum berbasis kompetensi sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

 

4.

 

Mewujudkan pengadaan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan yang memadai, sehingga memperlancar proses belajar mengajar dan mampu memberikan suasana belajar yang nyaman dan kondusif bagi dosen dan mahasiswa.

 

5.

 

Mewujudkan dukungan bagi pelaksanaan tugas Polri khususnya Polda Jatim dalam bentuk kegiatan akademik, penelitian, pengembangan teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan tugas kepolisian serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri.

 

6.

 

Mewujudkan kesejahteraan karyawan dan dosen UBHARA Surabaya sesuai standart kebutuhan hidup yang wajar berdasarkan kemampuan anggaran yang dimiliki Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur

 

Berdasarkan pasal 6 statuta UBHARA Surabaya tahun 2020 Sasaran Pokok yang dikembangkan dalam rencana strategis UBHARA Surabaya tahun 2018-2022.

 

a.

 

Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana belajar yang memenuhi standar kebijakan pendidikan tinggi.

 

b.

 

Menyediakan sumber daya tenaga pendidik yang mencukupi, berkualitas, kreatif dan inovatif sesuai tingkat kebutuhan dan bidang disiplin ilmu yang dikembangkan di UBHARA Surabaya.

 

c.

 

Mengembangkan sistem pendidikan dan kurikulum yang memiliki kebaikan sesuai (best of fitting) dengan kemajuan IPTEKS, kebutuhan masyarakat luas dan pengguna lulusan perguruan tinggi

 

d.

 

Memantapkan dan meningkatkan mutu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bermanfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan IPTEKS, masyarakat luas, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dunia usaha dan institusi Polri

 

e.

 

Meningkatkan mutu, kinerja dan pelayanan manajemen UBHARA Surabaya melalui pembinaan personil bagi kemajuan institusi dan kesejahteraan keluarga UBHARA Surabaya.

 

Fungsi Pokok
Universitas Bhayangkara Surabaya mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan Akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan teknologi dan atau kesenian tertentu.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Universitas Bhayangkara Surabaya mempunyai fungsi:


Tugas Pokok

 

 

Unsur Lambang
Segi lima melambangkan keteguhan dan kebulatan tekad pada pemrakarsa untuk mengisi kemerdekaan.
Gunung Semeru melambangkan gunung yang tertinggi di Pulau Jawa, yang memotifasikan agar masyarakat bercita-cita tinggi dan berbudi luhur.
Kepundan dan Asap gunung Semeru melambangkan tempat penggodokan calon-calon cerdik yang merupakan harapan masyarakat.
Padi dan Kapas melambangkan tersedianya cukup sandang dan pangan guna tercapainya kemakmuran.Tiga (3) buah bintang melambangkan Tri Brata yang menjadi pedoman hidup para pemrakarsa pendiri Universitas Bhayangkara Surabaya selaku anggota Polri.
Universitas adalah merupakan sumber ilmu pengetahuan.
Bhayangkara adalah pengawal dan pengaman bangsa dan negara nusantara.
Surabaya adalah tempat kelahiran Universitas Bhayangkara.

Arti Lambang
Suatu perjuangan yang dilandasi keteguhan dan kebulatan tekad untuk mensukseskan pembangunan negara RI, sekaligus menjaga dan mengamankan hasil-hasil pembangunan yang telah tercapai dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia.



Bendera
Bendera Universitas berwarna kuning dengan lambang Universitas di tengah-tengah dan bergaris-garis sebanyak warna bendera masing-masing fakultas dipinggir didekat tiang.

 

 

  • Warna bendera terdiri dari :

  • Fakultas Hukum warna merah

  • Fakultas Ekonomi warna abu-abu

  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik warna orange

  • Fakultas Teknik warna biru

  • Pascasarjana warna pink

 

 

Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya dari masa ke masa

NoPeriodeNama Rektor
11982-1984Mayjen Pol. (P) Drs. H. Tjoek Soejono Soemoediredjo, MPA
21985-1991Kolonel Pol (P) Drs. H. Lolotan Harahap, SH., MA 
31992-2000Kolonel Pol. (P) Drs. Buchori Nurhappy, SH., MBA, PhD 
4Pjs 2000AKBP (Purn) Sadjijono, SH, M.Hum
52001-2006Brigjen Pol. (Purn) Supriyadi, WA, SH, SE, M.Si
6Pjs 2006Kombes Pol. Hardy Bagoes, SH.
72006 - 2014Brigjen Pol. (Purn) Dr. Drs. Suharto, SH, M.Hum.
82014 - 2022Brigjen Pol. (Purn) Drs. Edy Prawoto, SH, M.H 
92022 - 2026Irjen Pol. (Purn) Drs. Anton Setiadji, SH., MH