Aug 20 2015
kemahasiswaan

KEGIATAN KURIKULER DAN EKSTRA KURIKULER

 

 

  1. Kegiatan kemahasiswaan di Universitas Bhayangkara Surabaya dapat dibedakan atas kegiatan Kurikuler dan Ekstrakurikuler yang tumbuh dan berkembang di Universitas Bhayangkara Surabaya.
  2. Kegiatan kurikuler : Adalah kegiatan akademik yang meliputi kuliah, seminar, diskusi, responsi, bimbingan penelitian, praktikum, tugas mendiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Kuliah Kerja Nyata, Kuliah Kerja Lapangan dan sebagainya).
  3. Kegiatan Ekstrakurikuler : Adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
  4. Kegiatan Kemahasiswaan bersifat kurikuler dilaksanakan sepenuhnya oleh manajemen Universitas Bhayangkara Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  5. Kegiatan Kemahasiswaan bersifat ekstrakurikuler diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang ada ditingkat Universitas dan Fakultas serta berada dibawah naungan pembinaan Universitas.
  6. Penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan bersifat ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai program kerja yang telah ada atau disusun untuk itu dengan tujuan untuk meningkatkan Kemampuan, Keahlian, Kemandirian, dan Wawasan Kebangsaan dalam bentuk :
    1. Penalaran dan Keilmuan.
    2. Minat dan Bakat.
    3. Kesejahteraan Mahasiswa.
    4. Peningkatan Kualitas Mahasiswa.
    5. Pengabdian Kepada Masyarakat.
  7. Kegiatan Kemahasiswaan wajib memperhatikan bobot keseimbangan antara penalaran dan keilmuan, minat bakat, kesejahteraan dan peningkatan kualitas mahasiswa serta pengabdian pada masyarakat dengan sumber daya pendukung yang tersedia dan mekanisme yang berlaku.

PENGEMBANGAN MINAT BAKAT

 


Pengembangan minat dan bakat mahasiswa adalah kegiatan yang mengarahkan mahasiswa untuk dapat membina diri sehingga bersama-sama dengan anggota Civitas Akademika lainnya dapat ikut berperan dalam pembangunan. Kegiatan tersebut meliputi :

  1. Kegiatan Seni dan Budaya, meliputi :
    1. Seni Musik (Band)
    2. Seni Suara (Paduan Suara)
    3. Seni Tari
  2. Kegiatan Olahraga dan Bela Diri, meliputi :
    1. Sepak Bola
    2. Bola Basket
    3. Bola Voli
    4. Bulu Tangkis
    5. Karate
    6. Silat
  3. Kegiatan Kemahasiswaan Pecinta Alam ( MAPARA )
  4. Kegiatan Kerohanian, meliputi :
    1. Mahasiswa Islam
    2. Mahasiswa Kristen dan Katolik
  5. Kegiatan Resimen Mahasiswa ( MENWA )
  6. Kegiatan Drug-Free Community
  7. Kegiatan Penalaran

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

 

 

  1. Dalam menjalankan fungsinya, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Bhayangkara Surabaya mempunyai tugas pokok:
    1. Merencanakan program kegiatan.
    2. Melaksanakan program kegiatan sesuai rencana yang telah disusun.
    3. Mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan.
    4. Mengembangkan program kegiatan yang memberikan manfaat besar bagi kemajuan UKM Universitas Bhayangkara Surabaya.
    5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Proggress Report tiap 4 (empat) bulan sekali kepada Rektor Ubhara Surabaya melalui Presiden BEM Universitas dan Wakil Rektor III serta diadministrasikan di Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA).
  2. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan hanya dapat dilakukan diluar jam-jam perkuliahan/jam kantor dan harus sudah berakhir pada pukul 22.00 WIB.
  3. Pengurus UKM Ubhara Surabaya adalah mahasiswa Ubhara Surabaya yang terdaftar sah dan masih aktif dalam kegiatan akademik di Ubhara Surabaya dan memenuhi persyaratan UKM tersebut.
  4. Pengurus UKM dijabat oleh anggota resmi UKM yang bersangkutan yang dipilih oleh anggota tersebut dalam dalam rapat pemilihan.
  5. Pengurus UKM Universitas Bhayangkara Surabaya terdiri dari :
    1. Ketua Umum.
    2. Sekretaris.
    3. Bendahara.
    4. Anggota lainnya yang terdiri dalam seksi-seksi.
  6. Masa bhakti kepengurusan UKM adalah maksimal 1 (satu) tahun dan khusus Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bhakti berikutnya.
  7. Pengurus UKM dalam melaksanakan programnya berkoordinasi dengan Pembina UKM dan Pelatih UKM bagi yang memerlukan.
  8. Pembina UKM adalah dosen dan karyawan tetap Ubhara Surabaya yang diusulkan oleh Wakil Rektor III kepada Rektor, sedangkan Pelatih UKM dapat berasal dari Ubhara atau luar Ubhara Surabaya.
  9. Pengurus UKM Ubhara Surabaya disahkan oleh Rektor Ubhara Surabaya melalui BEM Universitas dan Wakil Rektor III dan diadministrasikan di Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA).
  10. Jenis kegiatan UKM dipilih dan ditetapkan oleh Wakil Rektor III atas usulan Pengurus BEM Universitas.
  11. Dalam melaksanakan kegiatannya ketua UKM bertanggung jawab kepada Presiden BEM Universitas, selanjutnya Presiden BEM bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor III yaitu dalam bentuk Proggress Report tiap 3 (tiga) bulan sekali.
  12. Dalam mempersiapkan wakil-wakil mahasiswa untuk mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi lain, Pengurus UKM dapat meminta mahasiswa yang bukan anggota resmi UKM melalui BEM Fakultas.
  13. Unit Kegiatan Mahasiswa di Universitas Bhayangkara Surabaya adalah :
    1. UKM Sepak Bola
    2. UKM Bola Basket
    3. UKM Bola Voli
    4. UKM Bulu Tangkis
    5. UKM Karate
    6. UKM Silat
    7. UKM Kerohanian Mahasiswa Islam (UKKMI)
    8. UKM Kerohanian Mahasiswa Kristen dan Katolik (UK3)
    9. UKM Musik
    10. UKM Paduan Suara (PADARA)
    11. UKM Tari
    12. UKM Mahasiswa Pecinta Alam (MAPARA)
    13. UKM Resimen Mahasiswa (MENWA)
    14. UKM Penalaran Ilmiah Mahasiswa (UKPIM)
    15. UKM Drug-Free Community
    16. UKM KSR PMI

Beasiswa

 

 

Ubhara Surabaya memberikan penghargaan dan bantuan secara finansial kepada mahasiswa UBHARA Surabaya yang memiliki prestasi intra kurikuler atau ekstra kurikuler yang tertinggi.

Jenis Beasiswa:

 
 
  1. Beasiswa Khusus
    Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Ubhara Surabaya yang memiliki prestasi akademik yang memuaskan yang dicapai secara terus menerus sampai semester VIII.

     

     

    Persyaratan beasiswa khusus:

    1. Mencapai indek prestasi kumulatif 3,50 minimal dihitung dari semester III.
    2. Memiliki integritas kepribadian dan moral yang tinggi dan tidak sedang mendapatkan sanksi intra maupun ekstra kurikuler.
  2. Beasiswa Prestasi
    Beasiswa prestasi diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi yang baik, namun mengalami kesulitan dalam pembiayaan studinya sesuai dengan tahun angkatannya dari masing-masing angkatan dari masing-masing Fakultas/Jurusan.

     

     

    Persyaratan Beasiswa Prestasi:

    1. Memiliki IPK minimal 3,00, berdasarkan evaluasi studi dua tahun pertama atau dua tahun kedua.
    2. Mempunyai sikap yang jujur dan menunjukkan itikad yang baik untuk memperoleh bantuan biaya studi.
    3. Menunjukkan bukti otentik tentang latar belakang sosial ekonomi yang kurang mendukung dan kurang mengimbangi pembiayaan studi.
    4. Memiliki integritas kepribadian dan moral yang tinggi serta tidak sedang mendapatkan sanksi intra maupun ekstra kurikuler.
  3. Beasiswa Atlit Berprestasi
    Beasiswa ini diberikan bagi mahasiswa Ubhara Surabaya yang mempunyai predikat sebagai atlit Regional/Nasional juga sekaligus dalam rangka mendorong mahasiswa lebih berprestasi dalam bidang olah raga di tingkat regional dan nasional dan telah membawa nama baik almamater Ubhara Surabaya.

     

     

    Persyaratan beasiswa atlit berprestasi:

    1. Beasiswa diberikan kepada atlit yang berprestasi regional/nasional yang terdaftar sebagai mahasiswa Ubhara Surabaya.
    2. Beasiswa ini diberikan tiap semester berdasar pada hasil evaluasi studi dengan IPK minimal 2,00 serta prestasi olahraga yang bersangkutan ditingkat regional/nasional pada semester sebelumnya.